About

Information

Minggu, 19 November 2017

Kode Etik Profesi Akuntansi

KODE PERILAKU PROFESIONAL

Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi. Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.

PRINSIP-PRINSIP ETIKA : IFAC, AICPA,IAI

IFAC sebagai asosiasi profesi akuntan internasional, melalui salah satu badannya yaitu International Accounting Education Standards Board (IAESB), menerbitkan kode etik akuntan yang bernama “Code of Ethics for Professional Accountants”. Kode etik ini pertama kali diperkenalkan pada tahun 2008 sebagai bagian dalam Handbook of International Standards on Auditing, Assurance, and Ethics Pronouncements, kemudian kode etik ini mengalami revisi pada tahun 2009 dan terakhir pada tahun 2010. Code of Ethics for Professional Accountants terdiri dari tiga bagian, yaitu: Prinsip Dasar, Penerapan Prinsip Dasar dalam public practice, dan Penerapan Prinsip Dasar dalam bisnis. Prinsip dasar dalam Code of Ethics for Professional Accountants adalah sebagai berikut:
1.       Integrity
Prinsip Integrity mewajibkan semua akuntan profesional untuk jujur dalam segala hubungan bisnis dan profesional.
2.       Objectivity
Prinsip Objectivity mewajibkan semua akuntan profesional untuk menjaga profesionalitas mereka dengan menghindari konflik kepentingan (conflict of interest) dan bias.
3.       Professional Competence and Due Care
Prinsip Professional Competence and Due Care mewajibkan semua akuntan professional untuk:
1.    Menjaga kompetensi pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja menerima jasa profesional yang kompeten.
2.    Bertindak sesuai dengan standar teknis dan profesional dalam memberi jasa.
4.       Confidentiality
Prinsip Confidentiality mewajibkan semua akuntan profesional untuk tidak:
1.    Mengungkapkan kepada pihak luar, informasi yang bersifat rahasia yang diperoleh dalam proses pemberian jasanya, kecuali terdapat hak atau kewajiban hukum atau profesional untuk mengungkapkannya.
2.   Menggunakan informasi rahasia tersebut untuk keuntungan pribadi atau keuntungan pihak ketiga.
5.       Professional Behavior
Prinsip Professional Behavior mewajibkan semua akuntan profesional untuk taat terhadap hukum dan peraturan yang berlaku dan menghindari tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi akuntan.

Kode etik American Institute of Certified Public Accountants (AICPA) meliputi empat komponen, yaitu:
1.    Prinsip-Prinsip Etika
Merupakan standar ideal perilaku etis yang dinyatakan secara filosofis. Komponen ini tidak mengikat.
2.    Aturan Perilaku
Merupakan standar minimum yang dinyatakan sebagai aturan khusus. Komponen ini mengikat.
3.    Interpretasi Aturan Perilaku
Komponen ini tidak mengikat tetapi penyimpangannya harus ada alasan yang dapat diterima.
4.    Pengaturan etis
Meliputi penjelasan dan jawaban yang dipublikasikan atas pertanyaan aturan perilaku yang diajukan oleh para anggota.

Di Indonesia, pedoman mengenai etika akuntan dibuat oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI)IAI yang merupakan asosiasi profesi akuntan di Indonesia menetapkan kode etik bagi profesi akuntan dalam kongresnya pada tahun 1973, kemudian kode etik tersebut disempurnakan melalui kongres IAI berikutnya yaitu pada tahun 1986, 1990, 1994, dan terakhir pada tahun 1998. Etika profesi akuntan yang dikeluarkan oleh IAI pada tahun 1998 diberi nama “Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia”.

Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari tiga bagian (Ikatan Akuntan Indonesia,1998):
1.    Prinsip Etika
2.    Aturan Etika
3.    Interpretasi Aturan Etika

Prinsip Etika dalam Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari:
1.    Prinsip Pertama – Tanggung Jawab Profesi
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya, sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
2.    Prinsip Kedua – Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
3.    Prinsip Ketiga – Integritas
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
4.    Prinsip Keempat – Obyektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.
5.    Prinsip Kelima – Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan kehati-hatian, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa professional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi dan teknik yang paling mutakhir.
6.    Prinsip Keenam – Kerahasiaan
Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hokum untuk mengungkapkannya.
7.    Prinsip Ketujuh – Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
8.    Prinsip Kedelapan – Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.

ATURAN DAN INTERPRETASI ETIKA

Prinsip Etika memberikan kerangka dasar bagi Aturan Etika, yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota. Prinsip Etika disahkan oleh Kongres dan berlakubagi seluruh anggota, sedangkan Aturan Etika disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota Himpunan yang bersangkutan. Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota dan pihak-pihak berkepentingan lainnya sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.


0 komentar:

Posting Komentar